BAB
II
WAWASAN
NUSANTARA
Kehidupan berbangsa dan
bernegara yang mempunyai keanekaragaman
memerlukan suatu perangkat untuk memelihara keutuhan negaranya yang
dalam penyelenggaraannya adanya pengaruh lingkungan. Untuk itu pemerintah dan
rakyat memerlukan wawasan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan
wilayah dan jati diri bangsa. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa
yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang
terhubung dan pembangunannya. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi wawasan adalah cara pandang
atau cara melihat. Faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu
bangsa adalah bumi, jiwa, tekad dan semangat manusia, serta lingkungan. Landasan
Wawasan Nusantara dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianut oleh negara. Geopolitik (ilmu bumi politik) adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Tokoh-tokoh yang mengemukakan paham-paham
kekuasaan adalah :
1. Machiavelli
(abad XVII)
2. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
3. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
4. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
5. Lenin
(abad XIX)
6. Lucian
W. Pye dan Sidney
Para sarjana yang mengemukakan teori
geopolitik adalah :
1. Federich
Ratzel yang menimbulkan dua aliran yaitu
menitik beratkan kekuatan darat dan kekuatan laut.
2. Rudolf
Kjellen
3. Karl
Haushofer
4. Sir
Halfrod Mackinder (konsep wawasan benua)
5. Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
6. W.
Mitchel, A. Seversky, Giulio Douhet, J.F.C. Fuller (konsep wawasan dirgantara)
7. Nicholas
J. Spykman
Wawasan nasioanal Indonesia dikembangkan
secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Paham kekuasaan Indonesia berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Jadi,
wawasan nasional bangsa Indonesia adalah tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan dikarenakan mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Sedangkan geopolitik Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
negara menjadi satu kesatuan yang utuh hal ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia terdiri dari latar belakang social budaya dan kesejarahan Indonesia.
Pembahasan latar belakang filosofi
sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional ditinjau dari :
1. Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
2. Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka
masi berdasarka peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat Belanda yaitu
“ Territoriale Zee en Mariteimi Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),
dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia tetapi peraturan tersebut idak menjadi kesatuan
wilayah Indonesia karena menjadi terpisah-pisahnya satu pulau dengan pulau
lain. Untuk itu, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan
Deklarasi Djuanda yang berisi :
a. Segala
perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu
lintas yang damai diperairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijmin selama
tidak mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas
laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik
ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Wilayah
perairan laut Indonesia dapat dibedakan 3 macam yaitu :
a. Zona
Laut Teritorial
Batas laut Teritorial adalah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar kea rah laut lepas. Jika ada 2 negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24
mil laut, maka garis territorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut.
b. Zona
Landas Kontinen
Landasan
kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kuran dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan Australia. Batas landas kontinen Indonesia adalah paling jauh 200 mil
aut diukur dari garis dasar.
c. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis
dasar.
3. Pemikiran
berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/Kebudayaan secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia yang
diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa. Sosial budaya adalah faktor dinamik
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan social diantara angota-anggotanya.
Secara universal kebudayaann
masyarakat yang heterogen mempunyai unsur yang sama yaitu sistem religi dan
upacara keagamaan, sistem pengetahuan, bahasa, keserasian, sistem mata
pencaharian, sistem teknologi dan peralatan. Berdasarkan sifatnya kebudayaan
merupakan warisan yang mengikat bagi masyarakat.
4. Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Latar belakang wawasan nasional
dimulai dengan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit untuk mewujudkan kesatuan
wilayah yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika. Penjajahan
menimbulkan penderitaan tetapi juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang
merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo(1908) dan Sumpah
Pemuda (1928).
Menurut Prof. Dr. Wan Usman wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Pengertian
yang digunaka sebagai acuan pokok dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik
Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mngenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara : idiil =
Pancasila dan konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar wawasan nusantara meliputi
wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Hakekat Wawasan Nusantara adalah
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional yang berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga. Asas
wasantara terdiri dari kepentingan/tujuan yang sama, keadilan, kejujuran,
solidaritas, kerjasama, dan kesetian terhadap kesepakatan. Arah pandang
wasantara meliputi kedalam dan keluar yang bertujuan menjain terwujudnya
persatuan kesatuan dalam segala aspek kehidupan dan menjamin kepentingan
nasional dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Kedudukan Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarki paradigma
nasional sebagai berikut :
-
Pancasila (Dasar negara) sebagai landasan
idiil
-
UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai landasan
konstitusional
-
Wasantara (Visi bangsa) sebagai landasan
visional
-
Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa)
sebagai landasan konsepsional
-
GBHN (Kebijakan Dasar Bangsa) sebagai landasan
operasional
Implementasi Wawasan Nusantara tercermin pada pola pikir, sikap, dan
tindakan dengan mendahulukan kepentingan negara. Sosialisasi wasantara
-
Menurut sifat/cara penyampaian secara
langsung melalui ceramah, diskusi, dan tatap muka dan secara tidak langsung
melalui media massa.
-
Menurut metode penyampaian meliputi
ketauladanan, edukasi, komnikasi, dan integrasi
Tantangan implementasi wasantara adalah
pemberdayaan masyarakat, dunia tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran
warga negara.
Prospek Implementasi Wasantara sebagai
berikut:
-
Global
Paradox
-
Borderless
World dan The End of Nation State
-
The
Future of Capitalism
-
Building
Win Win World (Henderson)
-
The
Second Curve (Ian Morison)
Keberhasilan Implementasi Wasantara
diperlukan kesadaran WNI untuk mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban wargaegara, warganegara dengan negara, tentang bangsa yang telah
menegara. Agar kedua hal dapat terwuud diperlukan sosialisasi dengan program
yang teratur, terjadwal dan terarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar