Selasa, 16 Juni 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.   PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.       Dalam arti kepentingan umum(politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah suatu rangkaian asas, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
b.      Dalam arti kebijaksanaan(policy)
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.       Negara
b.      Kekuasaan
c.       Pengambilan keputusan
d.      Kebijakan umum
e.       Distribusi

B.   DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C.   PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik.

D.    STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Strafikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
b.      Dalam pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang ruang lingkupnya menyeluruh nasional
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap bidang utama pemerintah. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri bedasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.       Wewenang terletak pada Gubernur
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD

E.      POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada UUD 1945 alenia ke-4. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.      Makna pembangunan nasional
  Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia.
2.      Manajemen nasional
  Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.       Negara
b.      Bangsa Indonesia
c.       Pemerintah
d.      Masyarakat

OTONOMI DAERAH
        Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yakni :
a.       Politik luar negri,
b.      Pertahanan dan keamanan,
c.       Moneter/fiskal,
d.      Peradilan (yustisi),
e.       Agama

F.       IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
2.      Menegakkan hukum secara konsisten
3.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh dari pihak manapun
4.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka
5.      Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang ekonomi:
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
2.      Mengembangkan pereokonomian yang berorientasi global
3.      Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi
4.      Menata BUMN secara efisien, transparan, dan profesional
5.      Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang politik:
1.    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI
2.    Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa
3.    Meningkatkan kemandirian partai politik
4.    Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building)
5.    Menindak lanjuti paradigma TNI

a.      Politik luar negri
1.                  Menegaskan arah politik luar negri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional
2.                  Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
3.                  Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang
4.                  Meningkatkan kualitas diplomasi
5.                  Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga

b.      Penyelengara negara
1.                  Memberishkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
2.                  Meningkatkan kualitas aparatur negara
3.                  Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi
4.                  Meningkatkan kesejahtraan PNS, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.                  Memantapkan netralisasi politik pegawai negri

c.       Komunikasi, informasi, dan media massa
1.                  Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa
2.                  Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai  bidang
3.                  Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas insan pers
4.                  Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah
5.                  Memperkuat kelembagaan, SDA, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negri




d.      Agama
1.                  Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara
2.                  Meningkatkan kualitas pendidikan agama
3.                  Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
4.                  Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya
5.                  Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan

e.       Pendidikan
1.                  Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
2.                  Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya
3.                  Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif
4.                  Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional
5.                  Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris

Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.   Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.   Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan

Pemuda dan Olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia
2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewiraushaan di kalangan generasi yang  berdaya saing, unggul dan mandiri
5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya

Pembangunan Daerah
1.      Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.    Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
b.    Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah
c.    Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
d.   Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil
e.    Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia
2.      Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah NKRI adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeleruh permasalahan di daerah, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a.       Daerah Istimewa Aceh
Ø  Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh
Ø  Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat
b.      Irian Jaya
Ø  Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya
Ø  Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Irian Jaya
c.       Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.      Mengelola SDA dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi SDA dan lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan SDA
4.      Mendayagunakan SDA sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
5.      Menerapkan indikator- indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan SDA yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan

Implementasi politik dan strategi di bidang pertahanan dan keamaanan :
1.      Menata TNI sesuai paradigma  baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI, Kepolisian, dll
3.      Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral di bidang pertahanan dan keamanan
5.      Menuntaskan upaya  memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia









Tidak ada komentar:

Posting Komentar