BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
PENGERTIAN
POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa
arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam arti kepentingan
umum(politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum adalah suatu rangkaian asas, keadaan serta jalan,
cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
b.
Dalam arti
kebijaksanaan(policy)
Politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah suatu
masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
b.
Kekuasaan
c.
Pengambilan keputusan
d.
Kebijakan umum
e.
Distribusi
B.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C.
PENYUSUNAN
POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945
merupakan suprastruktur politik sedangkan badan-badan yang berada di dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik.
D.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Strafikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu
kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
b.
Dalam pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang ruang lingkupnya
menyeluruh nasional
3.
Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap bidang utama pemerintah. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri bedasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur.
5.
Tingkat penentu
kebijakan di daerah
a.
Wewenang terletak pada
Gubernur
b.
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD
E.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan
demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada UUD 1945 alenia ke-4.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia.
2. Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah sistem manajemen
nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
b.
Bangsa Indonesia
c.
Pemerintah
d.
Masyarakat
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yakni :
a.
Politik luar negri,
b.
Pertahanan dan
keamanan,
c.
Moneter/fiskal,
d.
Peradilan (yustisi),
e.
Agama
F.
IMPLEMENTASI
POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum :
1.
Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat
2.
Menegakkan hukum secara
konsisten
3.
Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh dari pihak manapun
4.
Menyelenggarakan proses
peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka
5.
Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
ekonomi:
1.
Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan
2.
Mengembangkan pereokonomian
yang berorientasi global
3.
Mengelola kebijakan
makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi
4.
Menata BUMN secara
efisien, transparan, dan profesional
5.
Melakukan secara
proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
politik:
1.
Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan NKRI
2.
Menyempurnakan UUD 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa
3.
Meningkatkan
kemandirian partai politik
4.
Membangun bangsa dan
watak bangsa (nation and character building)
5.
Menindak lanjuti
paradigma TNI
a.
Politik
luar negri
1.
Menegaskan arah politik
luar negri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional
2.
Meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negri
3.
Meningkatkan kesiapan
Indonesia dalam segala bidang
4.
Meningkatkan kualitas
diplomasi
5.
Meningkatkan kerja sama
dalam segala bidang dengan negara tetangga
b.
Penyelengara
negara
1.
Memberishkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
2.
Meningkatkan kualitas
aparatur negara
3.
Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi
4.
Meningkatkan kesejahtraan
PNS, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.
Memantapkan netralisasi
politik pegawai negri
c.
Komunikasi,
informasi, dan media massa
1.
Meningkatkan pemanfaatan
peran komunikasi melalui media massa
2.
Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang
3.
Meningkatkan peran pers
yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas insan pers
4.
Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah
5.
Memperkuat kelembagaan,
SDA, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negri
d.
Agama
1.
Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara
2.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama
3.
Meningkatkan dan
memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
4.
Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya
5.
Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga-lembaga keagamaan
e.
Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia
2.
Mengembangkan sikap
kritis terhadap nilai-nilai budaya
3.
Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif
4.
Melestarikan apresiasi
nilai kesenian dan kebudayaan tradisional
5.
Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.
Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya
olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia
2.
Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi
3.
Mengembangkan iklim
yang kondusif bagi generasi muda
4.
Mengembangkan minat dan
semangat kewiraushaan di kalangan generasi yang
berdaya saing, unggul dan mandiri
5.
Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan
Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
b.
Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi
ekonomi daerah
c.
Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
d.
Mewujudkan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah secara adil
e.
Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia
2.
Secara khusus
pengembangan otonomi daerah di dalam wadah NKRI adalah untuk menyesuaikan
secara adil dan menyeleruh permasalahan di daerah, maka perlu ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Daerah Istimewa Aceh
Ø Mempertahankan
integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh
Ø Menyelesaikan
kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat
b.
Irian Jaya
Ø Mempertahankan
integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya
Ø Menyelesaikan
kasus pelanggaran HAM di Irian Jaya
c.
Maluku
Menugaskan
Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola SDA dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi SDA dan lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan
3.
Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan SDA
4.
Mendayagunakan SDA
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
5.
Menerapkan indikator- indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan SDA yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
Implementasi politik dan strategi di bidang
pertahanan dan keamaanan :
1.
Menata TNI sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
2.
Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan TNI, Kepolisian, dll
3.
Meningkatkan kualitas
keprofesionalan TNI
4.
Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral di bidang pertahanan dan keamanan
5.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik
Indonesia