1. Hukum
A. Pengertian Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang
hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu
dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya
pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu
mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum
adalah :
1.
Adanya perintah atau larangan
2.
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa
tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa
yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa
hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah
hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.
C. Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah :
1.
Undang-undang (Statute)
Ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara;
2.
Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3.
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
4.
Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.
Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat
para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
D. Pembagian Hukum
1.
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat,
ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar
negara.
d. Hukum Yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.
Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum tertulis, yang
terbagi lagi atas :
·
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis
yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
·
Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis.
3.
Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum Nasional
ialah hukum dalam suatu negara.
b. Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c. Hukum Asing
ialah hukum dalam negara lain.
d. Hukum gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4.
Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
a. Ius Constitutum
(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
c. Hukum Asasi
(hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.
Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
a. Hukum material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu,
bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum
Pidana atau Perdata material.
b. Hukum Formal (
Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6.
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum yang
memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
b. Hukum yang
mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.
Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum Obyektif
ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
b. Hukum Subyektif
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.
Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum Privat
(Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,
b. HukumPublik
(Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan
atau negara dengn warganegaranya.
2. Negara
A. Pengertian Negara dan Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena
itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara.
Dengan
demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan
teratur.
B. Sifat-sifat
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena
penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut
adalah :
1.
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.
Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.
C. Bentuk Negara
Dari erat
tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita
bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika
hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan
negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah
jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori
modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan
Negara Serikat.
1.
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a. Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi.
b. Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
2.
Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri,
masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada
Negara Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu
(liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan
demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan
adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
D. Unsur-unsur Negara
Untuk dikatan sebagai
suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) harus ada
wilayahnya
2) harus ada
rakyatnya
3) harus ada
pemerintahnya
4) harus ada
tujuannya
5) mempunyai
kedaulatan.
E. Tujuan Negara
Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang
menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan ...”.
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
berarti bahwa Negara Indonesia tidak
mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa
rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
2) Memajukan
kesejahteraan umum
Ini berarti
bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat
mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau
segolongan orang tertentu saja.
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Kemajuan dunia
dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha
dalam lapangan pendidikan.
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia
mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa
Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga
turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam
ketertiban dan perdamaian.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian
Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas
keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah
tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas :
a.
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada
kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah
(negara itu) demi tercapainya tujuan negara
b.
Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus
dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya
tujuan negara
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu,
maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti
Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan
dalam arti sempit
a.
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas,
kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
b.
Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di
bidang bestuur.
Mengikuti pengertian
pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini
rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini
dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
a. Penduduk Warga
Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk bukan
Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
A. Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama
dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua
asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan
kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di
dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a.
Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
b.
Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
B. Hak dan
Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita
melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2)
:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30
(1)
:
Tiap-tiap warga
negara berhak ... ikut serta dalam usaha
pembelaan
negara.
Pasal 31
(1)
:
Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka
terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
:
Pasal 27
(1) :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29
(2)
:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk
beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan
kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal
28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan
mengeluarkan pendapat).
Di samping itu
dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27
(1) :
Segala warga
negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30
(1) :
Tiap-tiap warga
negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.