Selasa, 16 Juni 2015

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.        LATARBELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejek era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai  era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai perjuangan yang selalu berkembang yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat bangsa ditunjukan pada kemerdekaan 17 agustus 1945, tetapi nilai perjuangan mengalami pasang surut yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang ditandai pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

B.        KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Dengan adanya generasi penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, sikap, dan prilaku cinta tanah air berdasarkan pancasila demi kesatuan republik indonesia. Agar menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara. Setiap warga Negara republik indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknolgi beserta seni yang merupakan seni dan tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadarn bela Negara, dan sikap serta prilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.  Sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 1989 yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan ditingkatkan dan dikembangkan  di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu, memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara denga  menerapkan konsepsi filsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang disertai prilaku beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Bersifat professional yang di jiwai kesadaran bela Negara, aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan. Warga indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah yang dihadapi masyarakat.

C.        PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Pengertian bangsa dan Negara, bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama, Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu. Teori  terbentuknya Negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan, dan tori perjanjian. Teori hukum alam yaitu kondisi alam lalu berkembang manusia dan tumbuh Negara, teori ketuhanan segala sesuatu diciptakan oleh alam, teori perjanjian manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan manusia akan mudah musnah jika tidak mengubah caranya. Dalam prakteknya terbentuknya Negara dikarenakan penaklukan, peleburan, pemisahan diri, penduduk atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahahnya. Unsur Negara yaitu konstitutif dan deklaratif dengan bentuk Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi dan serikat.

D.        Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara kesatuan republik indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dalam undang-undang hak dan kewajiban telah negara terrhadap warga negaranya untuk memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin.
1. Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia merasa bagian dari bangsa. Bangsa berbudaya artinya memnuhi segala aspek agam, social, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Sejak proklamasi 17 agustus 1945 negara indonesia merupakan suatu proses yang berkesinambungan prosesnya yaitu perjuangan pergerakan kemerdekaan, proklamasi, keadaan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik indonesia yaitu, perjuangan kemerdekaan, proklamasi, adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, pembangunan Negara indonesia, Negara indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Proses bangsa menegara di indonesia  diawali adanya pengakuan sama atas kebenaran hakiki kesejarahan yaitu kebenaran yang berasal dari tuhan dan kesejarahan.
2. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara diantaranya hak menjadi warga Negara (pasal 26), hak bela Negara (pasal 27 ayat 3), hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 ayat 1), hak untuk hidup (pasal 28 A), hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4), hak miliki pribadi (pasal 28 H ayat 4), hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1), dan lain-lain. Kewajiban warga Negara yaitu melaksanakan aturan hukum, menghargai hak orang lain, membayar pajak,menjadi saksi dipengadilan, dan lain-lain. Tanggung jawab warga Negara yaitu mewujudkan kepentingan nasional, ikut terlibat dalam memecahkan masalah bangsa, mengembangkan kehidupan masyarakat kedepan, memelihara dan memperbaiki demokrasi. Peran warga Negara yaitu ikut berpartisipasi, menjunjung tinggi hukum, memberikan bantuan sosial, menjaga kebersihan, mengembangkan ilmu teknologi. 
E.         PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep demokrasi yaitu bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat, bentuk demokrasi dalam sistem yang menyiratkan makna diskriminatif tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi akses sumber kekuasaan.
2. Bentuk demokrasi dalam penegertian sistem pemerintah Negara. Pemerintahan Negara ada dua yaitu perintahan monarki dan pemerintahan republik. Kekuasaan pemerintah dibagi tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan Negara dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu, badan legislative yang membuat undang-undang, badan eksekutif yang menjalanan undang undang, badan yudikatif yang mengawasi jalannya undang-undang. 
3. Ada empat model sistem pemerintahan indonesia yaitu sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlemen, sistem pemerintahan presidential, sistem pemerintahan campuran.

F.         PRINSIP DASAR PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pancasila adalah pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian, tujuan. Prinsip dasar pemerintahan republik indonesia yaitu indonesia ialah Negara yang terdapat dalam UUD 1945 indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan Negara yang tertinggi di tanagn MPR, presiden adalah pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri Negara membantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintah berdasarkan tugas dan fungsi  dibagi menjadi department beserta aparat dibawahnya, lembaga pemerintahan bukan departemen, badan usaha milik Negara. Berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah pemerintah pusat untuk melindungi segenap bangsa indonesia, pemerintah wilayah untuk pengawasan dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah, pemerintah daerah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna.  Demokrasi indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila dari, oleh dan untuk rakyat yaitu sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan di tuntun oleh nilai pandangan hidup bangsa indonesia, demokrasi indonesia adalah tranformasi pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan pancasila, konsekuensi dan komitmen secara murni dibidang pemerintah atau politik, demokrasi dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai pancasila, pengamalan pancasila melalui politik pemerintah. Ada beberapa rumusan mengenai demokrasi yaitu demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengandung nilai politik, ekonomi, budaya, sosial, menurut Prof. Dr. Hazairin, SH demokrasi pancasila adalah demokrasi olehbangsa indonesia dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga,nagari, dan swanua. Menurut Sri Soemantri demokrasi indonesia sebagai sila ke tiga, empat dan lima pancasila. Menurut Pramudji demokrasi indonesia sebagai sila ke tiga, empat dan lima pancasila. Menurut sadely demokrasi indonesia berdasarkan pancasila yang meliputi bidang ekoonomi, social, budaya, politik. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat membagi kekuasaan menjadi lima yaitu, lembaga kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (lembaga konstitutif), DPR sebgai pembuat undang-undang (lembaga legislatif), presiden sebgai penyyelengara pemerintah (lembaga eksekutif), mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang (lembaga yudikatif), badan pemeriksa keuangan sebagai lembaga keuangan Negara (lembaga auditatif).

G.        PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia telah disetujuai oleh resolusi umum perserikattan bangasa-bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan yaitu, menimbang pengakuan dan hak yang sama dan ttidak tersingkan dari semua anggota keluarga, kemanusiaan, keadilan, perdamaian dunia, mengabaikan dan memandang hak manusia rendah merupakan perbuatan bengis tidak memilki hati nurani, hak manusia harus dilindungi oleh peraturan hukum agar terciptanya perdamaian, persahabatan antar Negara itu perlu, pengertian umum hak-hak dan kebebasan adalah penting untuk pelaksanaan janiji ini secara benar.

H.        KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTAR, dan KETAHANAN NASIONAL.
A. Konsepsi hubungan antara pancasila dengan bangsa aitu manusia indonesia yang sudah menjadi bangsa indonesia sejak 28 oktober 1982 sumpah pemuda telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta sehingga menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri maupun dengan Negara lain. B. Pancasila sebgai landasan ideal Negara cita-cita bangsa indonesia yang luhur karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara kesatuan republik indonesia, karena sila-sila yang ada perlu di wujudkan.
1. Pancasila sebagai ideologi Negara merupakan falsafah bangsa ketika indonesia menjadi Negara. Cita-cita bangsa ada dalam pembukaan UUD 1945 dengan demikian pancasila merupakan ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu kemerdekaan indonesia adalah momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita lepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara kesatuan republik indonesia karena teks proklamasi yang merdeka adalah bangsa indoneisa bukan Negara karena tidak memenuhi syarat adanya Negara, panitia persiapan kemerdekaan indonesia mebuat undang-undang sehingga secara resmi berdirilah negra kesatuan republik indonesia (NKRI), jadi UUD 1945 merupakan landasan NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi konstitusi yaitu, dalam pancasil yaitu cita-cita dan ideologi Negara, dalam penataan yaitu supra dan infrastruktur politik Negara, dalam ekonomi yaitu peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa, dalam kualitas bangsa yaitu mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan keamanan. 4. Konsepsi pertama tentang pancasila sebgai cita-cita dan ideologi Negara yaitu kemerdekaan, kehidupan berbangsa dan bernegara, masa depan yang arus diraih, cita-cita sebgai wadah NKRI.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat, pancasila mengakui adanya perbedaan pendapat kelompok bangsa indonesia hal ini telah diatur olehundang-undang pelaksana organisasi kemasyarakatan.
6. Konsepsi UUD 1945 tentang insfrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdrkan falsafah bangsa.


J.         PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1954 terbitlah produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat dengan nomor 29 tahun 1954 sehingga terbentknya organisasi perlawanan rakyat terhadap tingkat desa dan sekolah-sekolah. Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR no IV/MPR/1973 tentang GBHN, tantang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Lalu tahun 1982 keluarlah UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik indonesia. Tahun 1998 sampai sekarang periode reformasi untuk menghadapi perkembangan zaman globablisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur keurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara antara warga Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara. Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karna perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi di berikan pemahaman filosofi meliputi wawasan nusantar, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar