BAB
1
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATARBELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sejarah bangsa
indonesia yang dimulai sejek era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai perjuangan yang selalu berkembang yang
dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat bangsa ditunjukan pada
kemerdekaan 17 agustus 1945, tetapi nilai perjuangan mengalami pasang surut
yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang ditandai pengaruh lembaga
kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
B. KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Dengan adanya generasi
penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan untuk bela Negara dan
memiliki pola pikir, sikap, dan prilaku cinta tanah air berdasarkan pancasila
demi kesatuan republik indonesia. Agar menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara.
Setiap warga Negara republik indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan
teknolgi beserta seni yang merupakan seni dan tanggung jawab pendidikan
kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadarn bela Negara, dan sikap
serta prilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa. Selain itu bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani. Sesuai dengan
undang-undang no 2 tahun 1989 yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan
agama, dan pendidikan kewarganegaraan ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab agar mampu
melaksanakan tugas dalam bidang tertentu, memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara denga
menerapkan konsepsi filsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional yang disertai prilaku beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Bersifat
professional yang di jiwai kesadaran bela Negara, aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan. Warga indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan
menjawab masalah yang dihadapi masyarakat.
C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA
dan NEGARA
Pengertian bangsa dan
Negara, bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama,
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok yang sama-sama mendiami satu
wilayah tertentu. Teori terbentuknya
Negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan, dan tori perjanjian. Teori
hukum alam yaitu kondisi alam lalu berkembang manusia dan tumbuh Negara, teori
ketuhanan segala sesuatu diciptakan oleh alam, teori perjanjian manusia
menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan manusia akan mudah musnah jika
tidak mengubah caranya. Dalam prakteknya terbentuknya Negara dikarenakan
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, penduduk atas Negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahahnya. Unsur Negara yaitu konstitutif dan deklaratif dengan
bentuk Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi dan
serikat.
D. Negara dan Warga Negara dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia
Negara kesatuan
republik indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia
internasional dalam undang-undang hak dan kewajiban telah negara terrhadap
warga negaranya untuk memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin.
1. Proses bangsa yang menegara
memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia merasa bagian dari bangsa. Bangsa berbudaya artinya memnuhi segala
aspek agam, social, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Sejak proklamasi 17
agustus 1945 negara indonesia merupakan suatu proses yang berkesinambungan
prosesnya yaitu perjuangan pergerakan kemerdekaan, proklamasi, keadaan Negara
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik indonesia yaitu,
perjuangan kemerdekaan, proklamasi, adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa,
pembangunan Negara indonesia, Negara indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha
esa. Proses bangsa menegara di indonesia
diawali adanya pengakuan sama atas kebenaran hakiki kesejarahan yaitu
kebenaran yang berasal dari tuhan dan kesejarahan.
2. Pemahaman hak dan kewajiban warga
Negara diantaranya hak menjadi warga Negara (pasal 26), hak bela Negara (pasal
27 ayat 3), hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 ayat 1), hak untuk hidup
(pasal 28 A), hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4), hak miliki
pribadi (pasal 28 H ayat 4), hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1),
dan lain-lain. Kewajiban warga Negara yaitu melaksanakan aturan hukum,
menghargai hak orang lain, membayar pajak,menjadi saksi dipengadilan, dan
lain-lain. Tanggung jawab warga Negara yaitu mewujudkan kepentingan nasional,
ikut terlibat dalam memecahkan masalah bangsa, mengembangkan kehidupan
masyarakat kedepan, memelihara dan memperbaiki demokrasi. Peran warga Negara
yaitu ikut berpartisipasi, menjunjung tinggi hukum, memberikan bantuan sosial,
menjaga kebersihan, mengembangkan ilmu teknologi.
E. PEMAHAMAN
tentang DEMOKRASI
1. Konsep demokrasi yaitu bentuk
kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat, bentuk demokrasi dalam sistem yang
menyiratkan makna diskriminatif tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka
yang berdasarkan tradisi akses sumber kekuasaan.
2. Bentuk demokrasi dalam penegertian
sistem pemerintah Negara. Pemerintahan Negara ada dua yaitu perintahan monarki
dan pemerintahan republik. Kekuasaan pemerintah dibagi tiga yaitu kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan Negara
dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu, badan legislative yang membuat
undang-undang, badan eksekutif yang menjalanan undang undang, badan yudikatif
yang mengawasi jalannya undang-undang.
3. Ada empat model sistem pemerintahan
indonesia yaitu sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlemen,
sistem pemerintahan presidential, sistem pemerintahan campuran.
F. PRINSIP DASAR PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
Pancasila adalah
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian, tujuan. Prinsip dasar
pemerintahan republik indonesia yaitu indonesia ialah Negara yang terdapat
dalam UUD 1945 indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum, sistem
konstitusi, kekuasaan Negara yang tertinggi di tanagn MPR, presiden adalah
pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, menteri Negara membantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintah berdasarkan
tugas dan fungsi dibagi menjadi
department beserta aparat dibawahnya, lembaga pemerintahan bukan departemen,
badan usaha milik Negara. Berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan
adalah pemerintah pusat untuk melindungi segenap bangsa indonesia, pemerintah
wilayah untuk pengawasan dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah, pemerintah daerah untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna. Demokrasi indonesia adalah pemerintah rakyat
yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila dari, oleh dan untuk rakyat
yaitu sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan di tuntun oleh nilai pandangan
hidup bangsa indonesia, demokrasi indonesia adalah tranformasi pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan pancasila, konsekuensi dan
komitmen secara murni dibidang pemerintah atau politik, demokrasi dapat
dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai pancasila, pengamalan pancasila
melalui politik pemerintah. Ada beberapa rumusan mengenai demokrasi yaitu
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengandung nilai politik, ekonomi,
budaya, sosial, menurut Prof. Dr. Hazairin, SH demokrasi pancasila adalah
demokrasi olehbangsa indonesia dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti
desa, kerja bakti, marga,nagari, dan swanua. Menurut Sri Soemantri demokrasi
indonesia sebagai sila ke tiga, empat dan lima pancasila. Menurut Pramudji
demokrasi indonesia sebagai sila ke tiga, empat dan lima pancasila. Menurut
sadely demokrasi indonesia berdasarkan pancasila yang meliputi bidang ekoonomi,
social, budaya, politik. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat membagi
kekuasaan menjadi lima yaitu, lembaga kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat
kepada MPR (lembaga konstitutif), DPR sebgai pembuat undang-undang (lembaga
legislatif), presiden sebgai penyyelengara pemerintah (lembaga eksekutif),
mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang (lembaga
yudikatif), badan pemeriksa keuangan sebagai lembaga keuangan Negara (lembaga
auditatif).
G. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia telah
disetujuai oleh resolusi umum perserikattan bangasa-bangsa nomor 217 A (III)
tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan yaitu, menimbang pengakuan dan
hak yang sama dan ttidak tersingkan dari semua anggota keluarga, kemanusiaan,
keadilan, perdamaian dunia, mengabaikan dan memandang hak manusia rendah
merupakan perbuatan bengis tidak memilki hati nurani, hak manusia harus
dilindungi oleh peraturan hukum agar terciptanya perdamaian, persahabatan antar
Negara itu perlu, pengertian umum hak-hak dan kebebasan adalah penting untuk
pelaksanaan janiji ini secara benar.
H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL
MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTAR, dan
KETAHANAN NASIONAL.
A. Konsepsi hubungan antara pancasila
dengan bangsa aitu manusia indonesia yang sudah menjadi bangsa indonesia sejak
28 oktober 1982 sumpah pemuda telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta
sehingga menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri
maupun dengan Negara lain. B. Pancasila sebgai landasan ideal Negara cita-cita
bangsa indonesia yang luhur karena pancasila merupakan landasan idealisme
Negara kesatuan republik indonesia, karena sila-sila yang ada perlu di
wujudkan.
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
merupakan falsafah bangsa ketika indonesia menjadi Negara. Cita-cita bangsa ada
dalam pembukaan UUD 1945 dengan demikian pancasila merupakan ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
yaitu kemerdekaan indonesia adalah momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita lepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
kesatuan republik indonesia karena teks proklamasi yang merdeka adalah bangsa
indoneisa bukan Negara karena tidak memenuhi syarat adanya Negara, panitia
persiapan kemerdekaan indonesia mebuat undang-undang sehingga secara resmi
berdirilah negra kesatuan republik indonesia (NKRI), jadi UUD 1945 merupakan
landasan NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945
sebagai landasan konstitusi konstitusi yaitu, dalam pancasil yaitu cita-cita
dan ideologi Negara, dalam penataan yaitu supra dan infrastruktur politik
Negara, dalam ekonomi yaitu peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan
air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa, dalam kualitas bangsa yaitu
mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Agar bangsa dan
Negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan
keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan keamanan. 4. Konsepsi
pertama tentang pancasila sebgai cita-cita dan ideologi Negara yaitu
kemerdekaan, kehidupan berbangsa dan bernegara, masa depan yang arus diraih,
cita-cita sebgai wadah NKRI.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat dalam masyarakat, pancasila mengakui adanya perbedaan
pendapat kelompok bangsa indonesia hal ini telah diatur olehundang-undang
pelaksana organisasi kemasyarakatan.
6. Konsepsi UUD 1945 tentang
insfrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita
nasional berdrkan falsafah bangsa.
J. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN
BELA NEGARA
1. Situasi NKRI terbagi dalam
periode-periode tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dalam maupun luar,
langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1954 terbitlah produk undang-undang
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat dengan nomor 29 tahun 1954 sehingga
terbentknya organisasi perlawanan rakyat terhadap tingkat desa dan
sekolah-sekolah. Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun
1973 keluarlah ketetapan MPR no IV/MPR/1973 tentang GBHN, tantang wawasan
nusantara dan ketahanan nasional. Lalu tahun 1982 keluarlah UU No. 20 tahun
1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik indonesia.
Tahun 1998 sampai sekarang periode reformasi untuk menghadapi perkembangan
zaman globablisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah
undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang
mengatur keurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan
adalah hubungan Negara dengan warga Negara antara warga Negara serta pendidikan
pendahuluan bela Negara. Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan
kewarganegaraan karna perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
mengembangkan ilmu pengetahuan dan pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi di berikan pemahaman filosofi
meliputi wawasan nusantar, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar